PELANGGARAN TATA TERTIB
KREDIT POIN PELANGGARAN SISWA
SMA NEGERI 1 LEMBANG
Berdasarkan hasil keputusan rapat
dengan Musyawarah Perwakilan Kelas Pengurus OSIS dan Dewan Guru pada hari
selasa 22 agustus 2006. Maka setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah
akan diberi sangsi (dalam bobot point) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Apabila seorang siswa sudah mencapai 250, maka siswa tersebut akan dikembalikan
kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah). Pedoman penilaian ini berlaku
selama siswa belajar di lingkungan SMA Negeri 1 Lembang. Adapun klasifikasi
bobot poin pelanggaran adalah sebagai berikut :
No.
|
Komponen
|
Jenis Pelanggaran
|
Point
|
1
|
Keterlambatan
|
a.
Terlambat masuk sekolah :
- Terlambat kurang 10
menit
- Terlambat 10 menit
b.
Terlambat masuk karena izin keluar
c.
Izin keluar pekarangan sekolah dan tidak kembali lagi
|
2 Point
5 Point
5 Point
25 Point
|
2
|
Kerajinan
|
a.
Siswa tidak masuk karena :
- Sakit tanpa keterangan
- Tanpa keterangan (alpa)
b.
Tidak masuk dengan keterangan palsu
c.
Meninggalkan kelas tanpa keterangan dan tidak kembali
lagi
d.
Tidak mengikuti kegiatan ekskul / skill
e.
Tidak mengikuti upacara bendera hari senin dan hari besar
nasional
f.
Tidak mengikuti kegiatan hari besar agama di sekolah
|
2 Point
10 Point
25 Point
15 Point
5 Point
15 Point
15 Point
|
3
|
Kerapian
|
a.
Seragam tidak sesuai dengan ketentuan
b.
Seragam tidak lengkap
c.
Tidak memasukan baju seragam
d.
Tidak bersepatu hitam
e.
Baju ketat, rok diatas lutut
f.
Seragam sobek dan ada coretan
g.
Menggunakan topi selain topi OSIS dilingkungan sekolah
h.
Mengubah pakaian seragam (Baju, Celana, Rok dan Jilbab)
i.
Memakai sandal, sepatu sandal ke sekolah
j.
Siswa berhias berlebihan
k.
Siswa memakai perhiasan (aksesoris)
l.
Siswa berambut gondrong
m.
Mencat rambut
n.
Mencat kuku, tangan dan kaki
o.
Brtato
|
10 Point
15 Point
5 Point
10 Point
10 Point
10 Point
15 Point
15 Point
15 Point
15 Point
10 Point
25 Point
25 Point
10 Point
25 Point
|
4
|
Kepribadian
|
a.
Bermesraan dilingkungan sekolah
b.
Meludah tidak pada tempatnya
c.
Membuang sampah sembarangan
d.
Merusak tanaman hias dan pohon
e.
Melanggar norma susila
f.
Mencuri / mengambil barang milik orang lain
g.
Mencoret-coret dinding, tembok, meja, kursi dan pagar
sekolah
h.
Menulisi, menggambari buku paket sekolah
i.
Menyita dengan paksa (merampas)
j.
Merusak / menghilangkan harta benda milik sekolah,
guru, karyawan dan teman
k.
Keluar tanpa melalui pintu depan
|
20 Point
2 Point
5 Point
10 Point
50 Point
50 Point
25 Point
10 Point
50 Point
20 Point
15 Point
|
5
|
Ketertiban
|
a.
Membawa rokok sendiri / titipan
b.
Menghisap rokok dilingkungan sekolah
c.
Memperjual belikan rokok
d.
Membawa buku / majalah / kaset / VCD porno, membawa
sendiri atau titipan
e.
Menjual belikan / menyewakan buku, majalah / kaset VCD
porno
f.
Mengajak, membawa / memperjual belikan / menyewakan
barang–barang tersebut
g.
Membawa senjata tajam dan senjata api
|
25 Point
40 Point
50 Point
40 Point
50 Point
50 Point
75 Point
|
|
|
h.
Menggunakan senjata tajam dan senjata api
i.
Menyuruh membawa / mempergunakan senjata tajam dan
senjata api
j.
Membawa / mempergunakan narkotika dan zat adiktif
lainnya
k.
Memperjual belikan narkotika narkotika dan zat adiktif
lainnya
l.
Mengajak untuk membawa / memperjual belikan narkotika
dan zat adiktif lainnya
m.
Membawa Hp. / MP3 / Walkman / Portable
n.
Menghasut dan koordinir hingga menimbulkan perkelahian
o.
Perkelahian di lingkungan sekolah
p.
Perkelahian di luar lingkungan sekolah
q.
Terlibat dalam tawuran pelajar
r.
Membawa alat judi
s.
Terlibat perjudian / taruhan
t.
Memarkir kendaraan secara sembarangan
u.
Menerima tamu tanpa melaporkan ke piket
v.
Mengganggu kelas yang sementara belajar
w.
Ditemukan diluar sekolah pada jam pelajaran berlangsung
x.
Naik kendaraan di lingkungan sekolah dengan ugal-ugalan
|
200 Point
50 Point
200 Point
200 Point
150 Point
20 Point
150 Point
100 Point
50 Point
100 Point
50 Point
100 Point
5 Point
20 Point
10 Point
20 Point
20 Point
|
6
|
Pelanggaran terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
|
a.
Melawan Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan dengan ucapan
/ tulisan dengan kata – kata kasar
b.
Melawan Kepala Sekolah, disertai ancaman
c.
Melawan Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan disertai
pemukulan
|
200 Point
200 Point
250 Point
|
Catatan : Bagi siswa yang telah mencapai point
pelanggaran sebagai berikut :
a. Point pelanggaran
mencapai 25 – 75 dilakukan teguran secara lisan
b. Point pelanggaran
mencapai 100 dilakukan teguran secara tertulis berupa pemanggilan orang tua
ke-1 (panggilan ke-1)
c. Point pelanggaran
mencapai 150 dilakukan panggilan ke-2 (panggilan ke-2)
d. Point pelanggaran
mencapai 250 dilakukan pemanggilan ke-3 sekaligus pemulangan siswa kepada orang
tua (dikeluarkan dari sekolah)
Apabila terdapat pelanggaran yang kredit pointnya belum tercantum diatas
bentuk sanksinya akan ditentukan menurut kebijakan sekolah.
Ketua
OSIS Ketua MPK
Muh.
Nuryadin Zulkifli Suyuti
Mengetahui
Komite Sekolah Kepala
Sekolah
Nurdin Saleh Drs. H. A miruddin Nonci
Nip
131952489
1 komentar:
hai
Posting Komentar